Kemenperin telah mengeluarkan juknis (petunjuk teknis)
atau SK (Surat Keputusan) soal PP mengenai kebijakan LCGC (Low Cost and Green
Car) atau mobil
murah dan ramah lingkungan. Melalui petunjuk teknis itu terdapat ketentuan
tentang batasan harga mobil LCGC paling tinggi Rp.95 juta per unit.
Menanggapi hal tersebut pabrikan Toyota dan Daihatsu
rupanya tidak mempermasalahkan harga mobil murah yang ditentukan pemerintah
tersebut (maksimal Rp 95 juta sebelum pajak).
"Mobil LCGC Astra sejak semula memang rencananya
bakal dipasarkan pada angka di bawah Rp.100 juta," ujar Presdir PT
Toyota-Astra Motor Johnny Darmawan. (detik.com)
Jonny juga menginformasikan jika mobil LCGC Toyota
yakni Agya disasar kepada pengguna roda dua yang akan mengganti moda
transportasi mereka.
"Agya kan untuk orang-orang yang awalnya pakai
roda dua." ujarnya.
Info senada juga dikemukankan Presdir PT Astra
Daihatsu Motor Sudirman MR. "Daihatsu siap untuk dipasarkan dengan harga
di bawah Rp 100 juta. Tidak ada masalah," paparnya.
Menperin MS Hidayat menuturkan pada petunjuk teknis
Menperin tertulis harga Off the Road mobil Low Cost Green Car belum termasuk
Biaya Balik Nama, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Daerah lainnya, termasuk
penyematan fasilitas safety dan transmisi otomatis berada diharga tertinggi
Rp.95 juta.
"Harga tersebut belum termasuk toleransi untuk
penambahan teknologi transmisi otomatis sebanyak 15% + toleransi untuk
penyematan fitur safety sebanyak 10% seperti air bag, Antilock Brake System dan
lain-lain"
" Dan pada saat ini SK sedang didaftarkan di
Kemenhukham", tambahnya.
Program tentang Low Cost and Green Car tersebut bukan
semata-mata guna menghasilkan kendaraan roda empat dengan biaya rendah, tetapi
lebih untuk memperkuat tatanan industri komponen otomotif dan guna membangun
kemandirian nasional pada sektor teknologi otomotif, terutama teknologi engine, transmisi
dan axle.
Disamping itu, dan yang terpenting ialah guna meningkatkan
standar mutu dan safety produk yang dihasilkan.
0 comments:
Post a Comment